Cakada Boleh Dari Luar Kabupaten Seluma, Berikut Persyaratannya

Rabu 01-05-2024,19:13 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Radar Seluma

 

"Sesuai DPT tersebut. Jadi untuk jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Seluma tahun 2024, harus memiliki KTP dukungan sebanyak 15.685 sesuai jumlah DPT tahun 2019 sebanyak 156.754 pemilih," ujar Hendri.

 

 

 

Hendri juga mengatakan, jika untuk maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Seluma tahun 2024 ini. Kandidat bisa menggunakan dua opsi. Yakni, opsi pertama melalui jalur perseorangan. Sedangkan untuk opsi kedua menggunakan jalur perseorangan atau independen.

 

 

"Untuk jalur perseorangan sudah jelas tadi. Harus memiliki KTP dukungan 10 persen dari jumlah DPT. Kalau untuk jalur parpol, kandidat atau calon sedikitnya harus memiliki dukungan 6 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma," terangnya.

 

 

 

Hendri juga menambahkan, untuk jalur perseorangan pendaftaran akan mulai dibuka pada tanggal 5 Mei tahun 2024 ini. Untuk itu, jika ada kandidat yang akan maju di jalur perseorangan agar dapat berkoordinasi. Termasuk menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan, sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.

 

 

Yang mana, untuk semua fotokopi Kartu Tanda Penduduk dukungan ini nanti. Akan disurvei satu persatu, untuk memastikan kebenaran dukungan tersebut.

Kategori :