Cakada Boleh Dari Luar Kabupaten Seluma, Berikut Persyaratannya

Rabu 01-05-2024,19:13 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Radar Seluma

radarseluma.disway.id - Dalam pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Yang dijadwalkan akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Untuk calon atau kandidat Bupati boleh dari luar Kabupaten Seluma. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP pada saat menggelar sosialisasi peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

 

 

 

Adapun untuk calon kandidat Calon kepala daerah (Cakada) dari luar kabupaten. Harus memenuhi syarat, dengan catatan memenuhi kriteria sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan yang ada.

 

 

 

"Jika ada kandidat dari luar Kabupaten Seluma boleh-boleh. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Tidak harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Seluma," sampai Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP.

 

 

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada pemilihan serentak tahun 2024. Yang digelar pada Rabu (1/5) di aula hotel Arnanda yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota. Tampak dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma beserta Komisioner, para toko pemuda dan organisasi yang ada di Kabupaten Seluma.

 

 

Ketua KPU juga menyampaikan, jika untuk maju sebagai kepala daerah atau Bupati Seluma pada Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Harus memiliki dukungan KTP sebanyak 10 persen dari total DPT Kabupaten Seluma tahun 2019.

Kategori :