SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Bermula dari gugatan mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, terhadap beberapa asset dan perkantor Pemda Seluma. Dimana menurut mantan Bupati ini, ada belasan yang saat ini didirikan sekolah, kantor lurah dan perkantoran lainnya adalah assetnya yang belum diselesaikan Pemda Seluma.
Bahkan wilayah Pasar Sembayat dan tugu Patung Kuda juga disebutkan merupakan bagian assetnya.
Kisruh ini kemudian membuat Kejaksaan Negeri Seluma. Pasalnya asset-asset yang diklaim mantan Bupati Seluma ini, ada saat dia menjadi Bupati. Bahkan kemudian ada tukar guling dengan kawasan Pasar Sembayat.
Sehingga kejaksaan merasa ada tindak pidana di dalam proses tukar guling yang saat itu, Bupatinya H. Murman Effendi dan sampai sekarang prosesnya belum selesai.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan pengecekan lokasi lahan, lokasi lahan yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dan di komplek perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Keluarga Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Pihak Kejaksaan Negeri Seluma lebih fokus ke ada tidaknya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses tukar guling tahun 2008 tersebut. Baik di administrasi, maupun saat proses tukar guling.
"Kita fokus ke perkara korupsinya, bukan ke perdatanya. Kita akan teliti dan kaji ada tidak korupsi dalam perkara tukar guling ini," tegasnya.
Dalam proses tukar guling lahan ini terjadi saat mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Seluma. Lahan seluas 19 hektare milik Pemkab Seluma yang berada di kawasan Pasar Induk Seluma di Kelurahan Sembayat di tukar guling dengan lahan yang di klaim masih milik Murman Efendi.