SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Tak hadir pada panggilan pertama tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri kembali melakukan pemanggilan terhadap Toton, SH yang diketahui merupakan mantan Hakim Ad Hock, Toton yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009. Serta diketahui juga merupakan mantan pengacara.
BACA JUGA: Bayi Tanpa Identitas, Ditemukan di Kebun Sawit Seluma! Dititipkan ke RS Bhayangkara
Pemeriksaan terhadap Toton kembali akan diagendakan hari ini, Selasa (30/4) di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu.
"Iya, besok (Red, Hari Ini) kita kembali jadwalkan pemangilan terhadap Toton. Untuk kita mintai keterangan terkait kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma Radar Seluma.
Gufroni juga menambahkan, selain melakukan pemanggilan terhadap Toton, SH. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga akan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang pihak terkait.
Dimana ketiga orang pihak terkait tersebut diketahui merupakan masyarakat. Atau pemilik lahan yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma. Yakni berada di lokasi Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
"Selain Toton, kita juga melakukan pemanggilan terhadap tiga orang pihak terkait," ujarnya.