Sementara itu, mantan Sekda Kabupaten Seluma, Mulkan Tajudin saat menjalani pemeriksaan juga mengatakan, jika dirinya tidak tau menaubterkait dengan proses tukar guling tersebut. Mulkan Tajudin hanya tau fakta nya saja. Akan tetapi dirinya tidak tau terkait dengan Administrasi.
Pemeriksaan terhadap Mantan Bupati dan mantan Sekda Kabupaten Seluma berjalan hingga sore, sekitar Pukul 16.00 wib.
Diketahui, jika Tim Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah menyita beberapa berkas. Seperti beberapa sertifikat - sertifikat lahan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang berada di lokasi Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada tahun 2008 hingga tahun 2009. Beberapa dokumen terkait pembebasan lahan tahun 2003, pembebasan lahan di lokasi Kelurahan Sembayat tahun 2007, tahun 2008. Hingga dokumen lahan di tahun 2009.
BACA JUGA:Bupati Erwin Akan Sejahterakan Tenaga Honorer, Total 1.350 Formasi Tahun 2024
Bahkan tim Kejaksaan Negeri Seluma juga telah menyita beberapa dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT - SKT). Beberapa dokumen sertifikat pemilik lahan sebelum dibebaskan oleh Kabupaten Bengkulu Selatan, belum dilakukan pengambilan.(ctr)