IRT dalam perkara tersebut sudah ditetapkan tersangka dan Pasal dikenakan yakni pasal 196 jo to Pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tetang kesehatan.
"Untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut diamankan di sel tahanan polisi pores BS,"pungkas Sarmadi.(yes)