PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id, - Belasan masyarakat Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, kemarin (16/4) mendatangi kantor BPN/ATR Seluma.
Tujuannya adalah untuk mempertanyakan perihal surat permohonan eksekusi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) H Sahabudin di desa setempat. Perwakilan masyarakat Zulan Hartoyo membenarkan bahwa tujuannya untuk mempertanyakan surat dari Bupati Seluma yang sudah ditujukan ke BPN Seluma.
BACA JUGA: Tidak Ada Karyawan Perusahaan Lapor ke Disnakertrans Seluma Soal THR
"Kami ingin mempertanyakan tindaklanjut surat Bupati Seluma yang ditujukan ke BPN Seluma. Kalau kami amati surat dari Bupati Seluma itu meminta agar BPN Seluma bisa menyurati Pengadilan Negeri Tais. Karena Pengadilan yang berhak melakukan eksekusi," kata Zulan, kemarin (16/4).
Sementara itu Kepala BPN Seluma Mursidno menyampaikan bahwa dalam hal surat dari Bupati Seluma terdapat dua poin. Yang pertama perihal teknis untuk lahan eks HGU. Kemudian juga untuk ranah hukum dalam hal ini ekseskusi.
"Terkait dengan teknis kita sudah bersurat kembali ke Pemerintah Daerah Seluma dengan nomor MP. 01.04/195_17.15/IV/2024. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021, peraturan presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2023, dan Peraturan Menteri Agraria maka pemegang hak sebelumnya lebih diprioritaskan," jelas Mursidno.
BACA JUGA:'THAICONIC SONGKRAN CELEBRATION', Raih Kesuksesan Sensasional
Kemudian juga Mursidno menjelaskan perlu dilakukan penelitian, penggunaan, pemanfaat. Melalui kegiatan tersebut nanti Mursidno menyampaikan akan diketahui ada berapa luas lahan yang dikuasai oleh eks pemegang HGU dalam hal ini ahli waris dan kemudian juga akan diketahui ada berapa luas lahan yang dikuasai atau sudah diperjualbelikan.