PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) almarhum Sahabudin di Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja kini kembali mencuat. Pasalnya, Sekretariat Negara (Setneg) sudah bersurat kepada Bupati Seluma agar persoalan lahan seluas 65 hektar untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa yang menjadi surat dari Setneg tersebut adalah surat dari Maret Samuel yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo tentang ekseskusi pengosongan lahan eks HGU Sahabudin. Sekretaris Daerah Seluma H Hadianto menyampaikan sudah dilakukan rapat perihal surat dari Setneg tersebut. Dan hasil dari rapat tersebut Pemerintah Daerah sudah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga saat ini bola panas soal eks HGU ini berada di BPN Seluma. Karena sesuai dengan aturannya apabila HGU di bawah 100 hektar maka merupakan wewenang BPN setempat. Apabila 100 hektar ke atas menjadi wewenang Gubernur.
Informasinya, masyarakat Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja hari ini akan mendatangi kantor BPN Seluma untuk menanyakan bagaimana progresnya. Kepala Desa Jenggalu Joni Midarling saat dikonfirmasi menyampaikan dirinya tidak mengetahui perihal tersebut. "Belum tahu. Besok (hari ini) saya kabari," singkatnya.
BACA JUGA:Besok Tahapan Pembentukan PPK dan PPS di Seluma Dimulai
BACA JUGA:18 April 2024, Pembukaan Seleksi Paskibraka 2024
BACA JUGA:Belum Ada yang Lelang, Pembangunan Proyek Fisik di Disdikbud Terhambat! Dikejar Tayang April
Selain surat dari Setneg, informasinya Mahkamah Agung juga sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu. Berdasarkan surat Nomor 147/PAN/HK2.4/1/2024 yang ditandatangani oleh Plt Panitera Mahkamah Agung Agus Subroto agar surat dari Maret Samuel tertanggal 2 Januari 2024 perihal permohonan bantuan penyelesaian eks HGU di Jenggalu yang diteruskan menjadi Voorpost Mahkamah Agung untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.
Sementara itu seperti yang dikabarkan sebelumnya lahan seluas 65 hektar ini awalnya merupakan lahan HGU atas nama Sahabudin. Yang mana dalam pengelolaannya lahan negara ini ditanami kelapa sawit. Seiring waktu berjalan lahan HGU ini sudah habis izinnya sehingga secara aturan dikembalikan lagi ke negara. Bahkan menurut salah seorang warga sudah ada putusan dari pengadilan terkait dengan izin HGU ini tidak bisa diperpanjang.
Tidak hanya itu menariknya lagi, diduga ada beberapa lahan di dalam HGU yang sudah memiliki sertifikat Hak milik (SHM).(adt)