SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Usai pihak unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Resmi menghentikan proses penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023.
BACA JUGA: Rumah Warga Dusun Tengah Seluma Dilalap Sijago Merah
Usai libur hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah (Lebaran) ini. Kejaksaan Negeri Seluma kembali akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran dana Insentif Fiskal Stunting. Kejaksaan Negeri Seluma merencanakan kembali akan menjadwalkan pemanggilan terhadap para OPD penerima anggaran dana Insentif Fiskal Stunting. Seperti Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma.
"Usai cuti lebaran nanti, kita akan rapatkan terlebih dahulu dalam proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana Fiskal Stunting. Akan kita jadwalkan Pemanggilan terhadap OPD penerima anggaran dana Insentif Fiskal Stunting," Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakannya, jika dalam penyelidikan dugaan penyelewengan dana Insentif Fiskal Stunting senilai Rp 5,7 Miliar. Sempat dihentikan sementara dan dilanjutkan kembali usai cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.