PEMATANG AUR, Radar.Seluma.disway.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menerbitkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2024. Ini menjadi kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tetapi bukan libur Idul Fitri ASN ditambah dua hari melainkan perihal pelaksanaan Work Form Home (WFH) kerja dari rumah pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Edaran ini diketahui untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dalam arus balik.
Tetapi perlu dicermati lagi surat edaran ini tidak mengatur seluruh ASN dapat melaksanakan WFH pada hari Selasa dan hari Rabu.
ASN yang boleh WFH jumlahnya paling banyak 50 persen saja dari jumlah seluruh ASN yang ada di instansi. Selebihnya tetap harus Work Form Office (WFO) atau bekerja di kantor.
BACA JUGA:Jenis Penyakit yang Sering Terjadi Setelah Lebaran
BACA JUGA:DPC PDI Perjuangan Seluma Segera Buka Penjaringan Calon Bupati Seluma
Kemudian WFH juga berlaku untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan kepemerintahan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan Kehumasan.
Sedangkan untuk instansi layanan Masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, POS, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar wajib 100 persen masuk kantor atau WFO.