radarseluma.disway.id - Guru sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi yang dicarikan setiap 3 bulan sekali.
Nadiem Makarim telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan profesi di tahun 2024.
Jadwal pencairan tunjangan profesi di tahun 2024 mengalami sedikit perubahan dari tahun 2023.
Maka dari itu, simak jadwal pencairan tunjangan profesi yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim berikut di bawah ini.
Dibulan April 2024 tentu saja pencairan tunjangan profesi telah dinantikan oleh guru sertifikasi.
Hingga kini, guru sertifikasi masih banyak yang belum menerima tunjangan profesi Triwulan I.
BACA JUGA:Berikut Masa Kerja PPPK Berdasarkan UU ASN Terbaru!
BACA JUGA:Tes PPPK dan CPNS 2024, 3 Kementrian Umumkan Formasinya! Kemenag Terbanyak
Namun kabar baiknya adalah bahwa tahap proses pencairan tunjangan profesi telah sampai pada validasi SKTP.
Tahap validasi SKTP tersebut memastikan bahwa data guru sertifikasi telah valid.
Hal itu untuk mengkonfirmasi bahwa guru sertifikasi masih aktif dalam mengajar dan berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Dari tahap validasi ke tahap pencairan tunjangan profesi biasanya memerlukan waktu kurang lebih 14 hari.
Maka dari itu, guru sertifikasi dihimbau untuk lebih sedikit bersabar lagi.
Sesuai Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang telah disahkan oleh Mendikbudristek bahwa jadwal pencairan tunjangan profesi Tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut:
Tunjangan Profesi Triwulan I: April 2024
Tunjangan Profesi Triwulan II: Juli 2024
Tunjangan Profesi Triwulan III: Oktober 2024
Tunjangan Profesi Triwulan IV: November 2024.