Pengaduan THR Disnaker BS Buka Posko

Kamis 04-04-2024,08:30 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.disway.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bengkulu Selatan (BS) membuka posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak mereka dari perusahaan.

 

"Perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerjanya, dan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,"ungkap Kabid Penta (penempatan tenaga kerja) Dinasker Bengkulu Selatan, Gustia Nengsih M.Si.

 

Dikatakan Gustia Nengsih, posko pengaduan layanan tersebut para pekerja dapat melaporkan pengaduan terkait para pemberi kerja yang tidak menunaikan kewajiban pemberian THR kepada para pekerja.

 

"Alhamdulillah di BS sejauh ini tidak ada laporan pengaduan para pemberi kerja tidak memberikan THR kepada pekerjanya, namun demikian kita juga tetap membuka posko layanan pengaduan,"ujar Gustia Nengsih.

BACA JUGA:Darurat, DBD di Seluma Sudah Capai 161 Kasus

BACA JUGA:Bupati Gusnan Temui Passen di UGD, Mengidap Penyakit Demam

Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edaran tersebut sudah dikirim ke gubernur, seluruh bupati dan wali kota.

 

"Semua perusahaan telah mendapatkan surat edaran disampaikan oleh Disnaker untuk pembayaran THR kepada para pekerja dan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, dimana surat edaran disampaikan secara langsung oleh pihak Disnaker,"pungkas Gustia Nengsi.

 

Ia menjelaskan bahwa besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah setara satu bulan gaji. Sedangkan kurang dari periode tersebut akan diberikan THR secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Kategori :