radarseluma.disway.id - Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan profesi bagi guru sertifikasi tersebut akan mulai dicairkan pada bulan April 2024.
Daftar daerah yang telah cairkan tunjangan profesi guru sertifikasi akan dibahas di bawah ini.
Nadiem Makarim pun selaku Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) berharap supaya TPG dapat cair ke seluruh daerah sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun besaran tunjangan profesi Triwulan I akan diterima dengan nominal yang lebih besar dibandingkan TPG tahun 2023.
Hal tersebut lantaran adanya kenaikan gaji pokok bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebesar 8 persen.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwasanya tunjangan profesi diberikan berdasarkan gaji pokok golongan guru sertifikasi termasuk dalam golongan PNS atau PPPK