Jauh-jauh Ambil Sabu ke Seluma, Tukang Parkir di Bengkulu Diamankan Satnarkoba

Rabu 03-04-2024,22:31 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

Adapun kronologi penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Sukaraja diduga telah ada penyalahgunaan Narkotika. Mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Sukaraja. Hingga pada malam harinya sekitar Pukul 22.45 Wib, saat tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Sukaraja.

 

Pada saat itu tepatnya di jalan gang perumahan Gree view RT 04 RW 02 Kelurahan Babatan. Tim Opsnal Sat Resnarkoba melihat 1 Orang laki-laki yang mencurigakan yang berada di dalam gang perumahan Gree view RT 04 RW 02 yang sedang mengambil sesuatu barang.

 

"Saat itu tersangka ingin mengambil barang yang disimpan di bawah tiang listrik di dalam gang perumahan Gree view RT 04 RW 02," ujarnya.

 

Selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendekati mengamankan orang tersebut. Hingga dilakukan penggeledahan terhadap MR. Dari hasil penggeledahan, dari tangan MR ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika Golongan satu Jenis Sabu yang dimasukkan kedalam plastic clip bening list merah yang dimasukan ke dalam pipet plastic warna kuning dan di bungkus dengan kertas warna putih yang dimasukan dalam kotak rokok merk sampoerna. 

 

BACA JUGA:Bencana Alam Tanah Longsor Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan Dilakukan Penanganan BPBD

BACA JUGA:Eksplorasi Mendalam dan Mengungkap Keajaiban Jepang dari Utara ke Selatan

Satu unit handphone merk oppo A1K warna hitam. Selanjutnya MR berikut dengan barang bukti dan barang-barang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil didapatkan langsung dibawa ke Kantor Polres Seluma untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

"Modus Operandi, pelaku memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Berat BB Narkotika jenis Sabu-sabu yang diamankan seberat 0,09 gram," tegasnya.

 

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dikenakan pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika yang berbunyi. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu bukan tanaman. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8.000 Miliar," pungkasnya.(ctr) 

 

Kategori :