Jakarta, Radar Seluma.Disway.id, - Pasangan Anies Bawesdan-Muhaimin telah resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan MK telah resmi meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. Permohonan diajukan tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
BACA JUGA: Mangkir Panggilan, Kabid Disprindagkop Seluma Dipanggil Lagi, Terancam Dipaksa
BACA JUGA:Honorer Tendik Lulusan SD, SMP dan SMA Dapat Kabar Baik Tes PPPK 2024
Permohonan ini telah teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB.
Apa saja isi gugatannya ke MK?
Ada 18 poin dalam petitum yang diajukan oleh Anies-Muhaimin. Petitum itu dibagi dua lagi yang masing-masing terdiri dari sembilan poin.
Anies-Cak Imin meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Anies-Cak Imin juga meminta MK menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
"Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 sepanjang diktum kesatu," demikian isi salah satu poin petitum Anies-Muhaimin.