"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir apalagi merencanakan adanya aksi lagi. Karena kita pastikan akan menepati kesepakatan. Intinya 1 April keputusannya telah kita buat dan teruskan ke Camat setempat," terang Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto.
Untuk diketahui, rapat yang dilakukan Pemkab Seluma bersama 15 orang perwakilan warga Desa Dusun Baru dilakukan di ruang rapat Bupati Seluma.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto dan didampingi oleh Sekda Seluma, H Hadianto, SE MSi beserta sejumlah pejabat eselon II dan III. Dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Seluma, AKP Yudha Setiawan didampingi Kapolsek Talo, Iptu Mohammad Haryanto.
Dari hasil rapat tersebut, diterbitkanlah berita acara rapat yang menyatakan bahwa SK Bupati Seluma tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang akan diberikan kepada Camat Ilir Talo pads tanggal 1 April 2024.
Dari sisi pengamanan, selama orasi dilakukan terlihat sekitar 50 orang polisi berjaga disekitar Kantor Bupati Seluma untuk memastikan suasana tetap kondusif dan tetap terkontrol.
Usai kesepakatan, Kabag Ops Polres Seluma, AKP. Yudha Setiawan mengimbau kepada warga Desa Dusun Baru, pasca adanya kesepakatan ini diharapkan menjadi kondusif dan dapat fokus terhadap ibadah mengingat saat ini sedang dalam bulan suci ramadhan.
"Diharapkan tidak ada pertemuan pertemuan lagi di lingkup desa dan percayakan hal ini kepada yang berwenang. Karena kepastiannya sudah didapat," singkatnya.
Untuk diketahui, aksi ratusan warga ini dilakukan dengan agenda penuntutan dicopotnya Kades Dusun Baru, Ibran atas kasus dugaan perselingkuhan di pondok pematang sawah yang sempat viral serta membuat kegaduhan di desa setempat.