"Sembari menunggu hasil uji Laboratorium. Kita masih melakukan koordinasi ke Bareskrim Polri," pungkasnya.
Diketahui, jika sebelum melakukan uji sampel. Polres Seluma juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu terkait perbandingan hasil uji lab yang sebelumnya telah keluar. Lantaran DLH Kabupaten Seluma belum ada lab untuk menguji dan saat pengujian limbah yang lalu, itu dilakukan di Laboratorium di Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya PT AIP pada akhir 2023 yang lalu juga telah melakukan uji sampel di laboratorium secara mandiri. Namun Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Seluma, Sudarman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Lingkungan, Nazirin mengakui bahwa hingga saat ini. DLH Kabupaten Seluma tidak mendapatkan salinan resmi terkait hasil uji lab mandiri di aliran sungai gasan yang diduga tercemar oleh limbah PT AIP yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group.
Uji lab nya dilakukan secara mandiri oleh PT AIP pada akhir 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum ada tembusan apapun mengenai hasilnya kepada kami. Baik itu dari PT AIP maupun DLH Provinsi selaku tempat uji lab," terang Nazirin.
Dalam penyelidikan dugaan limbah PT AIP, Polres Seluma juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan setidaknya kepada lima orang dilingkup internal PT AIP. Serta akan berkoordinasi kepada para ahli lingkungan untuk meminta petunjuk dalam penyelidikan kasus tersebut.
Bahkan, pada Rabu (10/1). Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma juga telah memanggil dan memeriksa Manajer PT Agrindo Indah Persada (AIP), Dodi Chandra dan Head BM Legal Palembang, Danil. Ini dilakukan pasca banyaknya keluhan dari masyarakat Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi terkait dugaan limbah yang mencemari sungai sejak bertahun tahun lamanya.