Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 14/ 2024.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa pencairan THR akan dimulai sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan begitu, jika Lebaran jatuh pada tanggal 10 April berarti PPPK dapat memperoleh THR Lebaran sejak 1 April 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwa pencairan THR ASN paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.
Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Besaran THR PPPK 2024 sama dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut rinciannya: