"Itu nanti tergantung dengan pimpinannya nanti," tutupnya.
Pemerintah tak akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer pada Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas berdalih kebijakan ini dilakukan pemerintah karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR. (adt)