1500 Honorer di Bengkulu Akan Jadi PPPK 2024! Berikut Syarat PPPK Non Guru dan Guru

Rabu 20-03-2024,18:51 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

Eko melanjutkan PTT yang baru diangkat tahun 2023 serta yang bekerja sebagai driver, cleaning service, atau security tidak bisa mengikuti tes PPPK. Terkait informasi lebih lanjut mengenai data, disarankan untuk menghubungi BKPSDM Kota Bengkulu. 

 

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Disiplin BKPSDM Kota Bengkulu, Zul Amri, membenarkan bahwa Pemkot Bengkulu mendapat kuota sekitar 1.500 untuk pengangkatan PTT menjadi PPPK melalui tes. 

 

"Tes PPPK direncanakan akan digelar pada bulan Mei mendatang dengan berbagai tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon PPPK," ungkap Zul. 

 

Zul juga menjelaskan mengenai besaran gaji PPPK yang sama untuk seluruh PPPK di Indonesia, namun tidak berdasarkan golongan seperti PNS. Informasi lebih lanjut mengenai gaji PPPK dapat ditemukan di Perpres nomor 98 tahun 2028. 

 

Lebih lanjut, Zul menyatakan bahwa PPPK dikontrak selama 5 tahun tanpa kemungkinan dipindahkan, mutasi, promosi, atau pola karir lainnya. Artinya, seorang PPPK akan bertugas sesuai dengan kontraknya selama 5 tahun di satu tempat kerja.

 

 

Syarat pendaftaran PPPK non guru

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Syarat pendaftaran PPPK guru

  • Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  • Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga. 
Kategori :