PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Kemenag Kabupaten Seluma secara resmi kemarin sudah menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Seluma. Penetapan zakat ini setelah diadakan rapat bersama dengan Baznas, MUI, serta Pemkab Seluma di Kantor Kemenag Seluma. Selanjutnya keputusan besaran zakat akan disosialisasikan kepada masyarakat untuk dipedomani dalam membayar zakat.
Kakan Kemenag Seluma, H Heriansyah, mengatakan untuk zakat ditetapkan untuk beras sebanyak 10 canting, atau 2,5 Kilogram. Sedangkan jika akan diganti dengan uang, maka ditetapkan berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat selama ini. "Untuk beras ditetapkan sebanyak 10 canting atau 2,5 Kilogram. Namun juga bisa diganti dengan uang," tegas Kakan Kemenag.
BACA JUGA:Rp21 miliar Untuk THR ASN, Anggota DPRD Seluma, Bupati Seluma, dan Wabup Seluma
BACA JUGA:Keindahan Wisata Gunung Dempo Pagar Alam Selatan, Sumatera Selatan Palembang
Untuk uang sendiri bagi masyarakat yang selama ini mengkonsumsi beras bulog. Maka bisa membayar sebesar Rp 30 ribu. Kemudian masyarakat yang mengkonsumsi beras jenis IR 64 dan sejenisnya membayar Rp35 ribu. Sedangkan masyarakat yang selama ini mengkonsumsi jenis beras Manggis, Rajo Lele serta sejenisnya maka bisa membayar sebesar Rp40 ribu.
"Jadi ada tiga pilihan jika ingin diganti dengan uang. Berdasarkan harga beras yang selama ini dikonsumsi. Silakan masyarakat memilih sesuai dengan beras yang selama ini dikonsumsi. Serta bisa membayarkan zakat melalui Baznas," pungkas Heriansyah.(adt)