Polres Koordinasi ke Kemendagri, Terkait KN Desa Suban Seluma

Rabu 20-03-2024,06:05 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Radar Seluma

 

"Jadi dari laporan hasil audit Inspektorat, tercatat bahwa sudah ada pengembalian KN sebesar Rp 205 juta," ujarnya.

 

BACA JUGA:Bank Mandiri Siapkan Rp. 31,3 Triliun Uang Tunai, Antisipasi Kebutuhan Nasabah Pada Ramadhan & Idul Fitri

 

Dijelaskan Kasat Reskrim, dari total KN Rp 631 juta tersebut, mayoritas terdapat temuan dari kegiatan fisik, namun ada juga beberapa temuan administrasi.

Untuk selanjutnya, Sat Reskrim Polres Seluma akan melakukan koordinasi dari beberapa stakeholder, termasuk Kapolres untuk mengambil langkah selanjutnya.

 

Karena berdasarkan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang telah dibuat. Batas waktu pengembaliannya yakni 60 hari pasca hasil audit keluar, yakni dari 9 Januari 2024 hingga 8 Maret 2024. Artinya waktu tersebut telah dilalui namun KN belum dikembalikan sepenuhnya.

 

"Sesuai kesepakatan 60 hari dan sudah lewat. Namun sebelum di tindaklanjuti, kita akan koordinasi dengan beberapa pihak terlebih dahulu," terangnya.

 

Dalam kesempatan ini pula, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh stakeholder atau lapisan masyarakat Kabupaten Seluma untuk membantu mengawal pembangunan di Seluma.

 

BACA JUGA:Kelebihan Higgs Domino Global v2.26 Apk Terbaru di Google!

Salahsatu caranya yakni dengan melaporkan jika ada temuan indikasi yang mengarah kepada penyelewengan anggaran yang merugikan negara. Jika pengawasan dan pengawalan pembangunan turut dipantau oleh masyarakat, maka kemungkinan besar kerugian negara dapat diminimalisir lantaran pelaku penyelewengan akan takut melakukannya.

Kategori :