Alokasi perlindungan sosial tahun ini yang dianggarkan dari APBN 2024 senilai Rp 496 triliun, bertambah sekitar Rp 20 triliun dibandingkan 2023. Belanja untuk perlindungan sosial (perlinsos) pada dasarnya digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjadi jaring pengaman sosial.
Perlinsos juga memiliki peran krusial bagi masyarakat karena dapat membantu menangani kemiskinan, dengan mengurangi ketidaksetaraan dan membangun ketahanan rumah tangga dalam menghadapi hal tak terduga seperti penyakit maupun kecelakaan, yang dapat mendorong masyarakat miskin lebih jauh ke dalam kemiskinan. (apw)