Oleh sebab itu,Menteri Anas berharap besar kepada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024.
Dia mengatakan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK akan dilakukan melalui mekanisme CASN tersebut.
"Bagi non-ASN yang telah terdata di BKN pasti akan diselesaikan tahun ini," kata Anas
Anas menambahkan apabila terjadi kesalahan dalam pendataan di BKN itu, para tenaga honorer dapat melakukan protes.
Menurut dia, protes dapat disampaikan langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.
"Jika ada kesalahan data, silahkan ke Pemda masing-masing, karena data yang masuk ke kami telah ditandatangani oleh kepala daerah," kata dia.