BENGKULU SELATAN, Radar Seluma,disway,id - Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (PROKKPIM) Pemkab Bengkulu Selatan, Aan Saputra, M.Si menuturkan bahwa tugas PROKKPIM melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi.
"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dibidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi,
penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi, penyusunan, pelaksanaan, pengkoordinasian dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP), pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten,"ungkap Aan Saputra kepad Radar Seluma, (4/3/2024).
Sementara Kepala Sub Bagian Protokol, mempunyai tugas melaksanakan keprotokolan penyambutan tamu Pemerintah Daerah, menyusun, penyiapan dan pelaksanaan keprotokolan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, menyusun tata upacara bendera dan upacara bukan upacara bendera Pemerintah Daerah, mengelola informasi acara dan jadwal kegiatan Pemerintah Daerah serta Bupati dan Wakil Bupati, melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati, menyiapkan bahan fasilitasi pembinaan teknis penyelenggaraan keprotokolan, melaksanakan tugas fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
BACA JUGA:3 Motor Hadiah Utama 3 Tahun Erwin-Gustianto Terbagi, Rezeki Pengantin Baru, Dapat Motor Dari Bupati
BACA JUGA:Harga Mahal, Halaman Kantor Bupati BS Ditanam Cabai
Begitu juga untuk tugas Kepala Sub Bagian Komunikasi Pimpinan adalah menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara Bupati dan Wakil Bupati dalam memberi masukan kepada Bupati dan Wakil Bupati tentang penyampaian informasi tertentu, serta memberikan informasi dan penjelasan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kebutuhan dan atau atas arahan pimpinan, serta menghimpun dan mengolah informasi yang yang bersifat penting dan mendesak sesuai kebutuhan Bupati dan Wakil Bupati.
"Menyiapkan dan menggandakan bahan materi rapat, dan menyiapkan dan menggandakan bahan materi kebijakan, menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian ini adalah tugas PROKKPIM,"pungkas Aan.
Ia menyadari pungsi PROKKPIM adalah menyukseskan penyelenggaraan kegiatan.
BACA JUGA:Kajari Seluma Geledah Kantor BPN, Perkimhub, Hingga Sekretariat Pemkab Seluma Bagian Tapem