"Permintaan cetak Kartu untuk anak ini sangatlah meningkat dibandingkan tahun lalu sehingga kami optimis kedepan bisa melebihi target dari tahun 2023 yang lalu," kata Endang.
Penggunaan KIA kata Endang, bisa dipergunakan sebagai persyaratan anak yang baru ingin masuk sekolah dan juga sebagai kartu pengganti sementara bagi anak yang belum mempunyai KTP karena umurnya masih dibawah 17 tahun.
Adapun persyaratan administrasi ingin membuat KIA yakni Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) Orang tuanya, Fotocopy Akta Kelahiran Anak dan Pas foto berwarna bagi yang berusia 6-16 tahun.
"Sebagai pengganti sementara kartu indentitas yang belum mendapatkan KTP, tapi bisa diperuntukkan untuk syarat administrasi bagi anak yang ingin mendaftar sekolah," pungkas Endang.(ndo)