Hari Ini Terakhir Sampaikan LPPDK di Seluma

Kamis 29-02-2024,09:30 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Hari ini merupakan hari terakhir untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) penyerahan LPPDK ini dimulai delapan hari setelah pemungutan suara. 

 

Komisioner Hety Novitasari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bagi yang belum menyampaikan untuk segera. "Untuk LPPDK terakhir disampaikan pada tanggal 29 Februari, besok (hari ini)," kata Hety, kemarin (28/2).

BACA JUGA:Desa di Seluma Sudah Bisa Ajukan Pencairan DD

BACA JUGA:KPU Seluma Gelar Pleno Tingkat Kabupaten

Sanksi bagi Partai Politik yang tidak menyampaikan LPPDK tidak main-main  sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu KPU Kabupaten berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI.

 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu, sehingga para calon legislatif (caleg) yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 

Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua peserta Pemilu 2024 menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Higgs Domino Island Kembalikan Tombol Kirim, Tapi Higgs Domino..

BACA JUGA:Toyota Fortuner 2024 Hybrid Terbaru Tampil Gagah dan Menggoda SUV Dilengkapi dengan Mesin yang Handal

KPU Seluma telah menyampaikan imbauan ini dalam rapat bersama dengan partai politik, sebagai bagian dari persiapan mereka menjelang pemilu. Dengan pelaporan yang transparan, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu serta meminimalisir potensi pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan pendanaan kampanye.

 

Kategori :