SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Mantan Bendahara Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yakni diketahui bernama Novita Sari (28), akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni melakukan pencurian Dokumen Desa Suban.
BACA JUGA: 3 Kades Bermasalah di Seluma Kini Nasibnya di Tangan Bupati! LHP Naik
"Iya mas, kemarin untuk terdakwa Novita telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan mas. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa kita tuntut dengan tuntutan 1 tahun penjara," sampai Inten Kuspitasari, SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan tehadap terdakwa Novita. Telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, SH. Dalam persidangan, terdakwa juga didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) nya.
Atas tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma terhadap terdakwa. Penasehat Hukum terdakwa melalui Penasehat Hukum nya mengajukan keberatan (Pledoi) atas tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
"Terdakwa melalui Penasehat Hukum nya mengajukan Pledoi mas. Sehingga untuk agenda sidang Minggu depan dengan agenda Pledoi mas," ujarnya.
Inten juga menegaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa di tuntut dengan hukuman 1 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.