Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka.
Sementara itu di Kabupaten Seluma ada beberapa kecamatan yang sebelumnya mengalami keterlambatan untuk melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilu. Hal tersebut disebabkan oleh faktor tempat dan ada juga faktor TPS melakukan pemungutan suara ulang (PSU) seperti di Kecamatan Seluma.(adt)