NAPAL, Radar Seluma,disway,id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma Dahlian menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Seluma Selatan saat ini tidak bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, sampai dengan waktu yang ditentukan pelapor tidak melengkapi berkas pelaporan yang diminta oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Seluma Selatan. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak bisa diregistrasi.
"Untuk laporan di TPS 5 Kelurahan Sidomulyo, tidak ditindaklanjuti dan tidak dapat diregistrasi. Laporan yang diberikan tidak memenuhi syarat materil dan pelaporan. Lalu kemudian laporan yang disampaikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Panwascam sudah memberikan waktu selama dua hari kepada pelapor untuk melengkapi berkas. Tetapi hingga waktu berakhir berkas tersebut tidak dilengkapi," kata Dahlian kepada Radar Seluma, kemarin (26/2).
BACA JUGA:Toyota Memang Salah Satu Perusahaan Otomotif yang Terkenal di Dunia, Juga Menghadirkan Mobil Canggih
Sementara itu Enung salah satu warga kelurahan Sidomulyo tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada saat Pemilu 2014. Hal tersebut lantaran petugas KPPS TPS 5 Kelurahan Sidomulyo atau Liku Tiga tidak mendatanginya ke rumah. Padahal keluarga sudah mendaftar dan menyampaikan laporan ke petugas KPPS.
Oleh karena itu pihak dari keluarga menyampaikan laporan ke Panwascam. Dan setelah dikaji di tingkat kecamatan rupanya laporan itu tidak dilengkapi. Hingga diputuskannya laporan itu tidak bisa diregistrasi.
Awalnya ada dugaan pelanggaran etik oleh KPPS. Namun hal itu tidak terbukti.(adt)