28 Februari Pleno di Seluma Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kabupaten

Senin 26-02-2024,08:17 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Yudha

 

 

PASAR TAIS, Radar Seluma.disway.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Henri Arianda, menyampaikan bahwa pleno di 14 Kecamatan akan segera selesai. Dan untuk pelaksanaan pleno di tingkat Kabupaten akan dimulai pada tanggal 28 Februari. "Hari ini (kemarin) yang terakhir yaitu kecamatan Semidang Alas Maras," kata Henri, kemarin (25/2).

 

Henri mengatakan komisioner KPU Kabupaten Seluma, terus memonitor pelaksanaan rekap, agar berjalan sesuai dengan tahapan dan selesai tepat waktu. Apalagi saat ini sudah punya jadwal pleno di kabupaten. 

BACA JUGA:Siap-Siap Higgs Domino Island Pakai Akun Facebook, Tombol Kirim Kembali Lebih Awal?

BACA JUGA:Pencairan Jaminan Hari Tua Cair Tanpa Hambatan, Berikut Syaratnya dan Cara Pengajuannya..

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,  KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

 

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

 

Sebagaimna diketahui 14 Februari 2024 menjadi tanggal bersejarah karena merupakan momentum pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024. Adapun penghitungan suara hasil Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari yang sama dengan pencoblosan.

BACA JUGA:Lengkap Tabel dan Simulasi Angsuran Cicilan Pinjamam kUR Mandiri Bunga Rendah Proses Pengajuan Lebih Cepat!

BACA JUGA:New Fortuner Alat Transportasi Pribadi yang Nyaman Memikat Banyak Penggemar SUV Mobil ini Produksi Toyota

Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka.

Kategori :