Melansir dari situs Indonesia Baik, Sabtu (24/2/2023), berikut cara aktivasi IKD:
Cara Aktivasi IKD
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai
Namun untuk memperlancar, Anda harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.