Jakarta, Radar Seluma.Disway.Id, - Setelah program e-KTP, yang digulirkan jaman Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY), ini digulirkan lagi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. KTP Digital ini, akan menggantikan e-KTP.
BACA JUGA:KUR Mandiri Salah Satunya Program Unggulan Bagi Para Pelaku Usaha UMKM di Indonesia juga di Bengkulu
BACA JUGA:Kekepupuleran Pantai Bali Memilki Keindahan Tersendiri Menjadi Favorit Para Wistawan
Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.
Jadi tidak ada pilihan lain kecuali mengativasi IKD. Untuk diketahui, IKS adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
Caranya cukup gampang. Namun anda harus pastikan bahwa HP anda ada kuota internetnya.
Siapkan NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
BACA JUGA:Waw! Ada Destinasi Wisata Baru Di Seluma, Manfaatkan Sungai Jadi Objek Wisata