PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Kemudian untuk pelunasan haji tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Maret nanti. Dari 5 Maret hingga 26 Maret 2024. Pelunasan biaya haji tahap 2 tersebut hanya diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria tertentu.
Kepala Kemenag H Heriansyah mengatakan kelompok jemaah pertama yang mendapat kesempatan melunasi pada tahap 2 adalah jemaah pada pelunasan tahap 1 yang gagal melakukan pembayaran. Hal ini terutama bagi mereka yang mengalami kegagalan sistem.
“Untuk masa pelunasan biaya haji tahap kedua pada bulan Maret buka,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya bahwa bagi calon jemaah haji yang sudah lulus istitaah namun belum melakukan pelunasan hingga akhir batas waktu sebelumnya maka bisa melakukan pelunasan pada masa perpanjangan. "Semua calon jemaah haji bisa melakukan pelunasan pada masa perpanjangan dengan catatan apabila hasil istitha'ah sudah ke luar," tuturnya.
Diketahui, Kuota haji tahun 2024 ini meliputi sebanyak 162 reguler, Lansia 8, tambahan 5 orang sehingga total sebanyak 175 orang. Pemerintah telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji atau BPIH tahun 2024 sesuai dengan embarkasi masing-masing.
Sementara itu Untuk musim haji tahun 2024 ini, kuota haji di Kabupaten Seluma mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun lalu hanya 169 orang. Pembagian kuota ini setelah ditetapkan oleh Kementrian Agama serta Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Seluma saat ini. Kuota haji tahun 2024 ini meliputi sebanyak 162 reguler, Lansia 8, tambahan 5 orang sehingga total sebanyak 175 orang.
Istitha'ah kesehatan jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Istititha'ah kesehatan haji 2024 adalah syarat penting untuk pelunasan haji karena menyangkut keselamatan calon jemaah haji.
Pemeriksaan istitha'ah kesehatan haji 2024 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07-MENKES-2118-2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan Penetapan Status istita'ah Kesehatan Jemaah Haji.
Hasil pemeriksaan kesehatan jamaah haji akan dilakukan analisis dan kemudian keluar penetapan status istita'ah kesehatan jemaah haji 2024.