PASAR TAIS, Radar Seluma,disway,id - Menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memastikan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5 Mandi Angin, Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma. Ketua KPU Seluma Henri Arianda memastikan pemungutan suara ulang ini bakal dilaksanakan pada hari Kamis (22/2).
"Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari. Penyebab dilaksanakan PSU ini karena sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu ada pemilih dari luar di TPS tersebut. Itu menjadi dasar kami untuk melakukan PSU," kata Ketua KPU Seluma, kemarin (19/2).
Terkait pemilihan yang akan diulang dikatakan Henri KPU Seluma mengacu pada rekomendasi, hasil pengawasan, dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pengawas TPS. "Hasil pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan oleh pengawas TPS jadi memang betul PSU ini hanya dilakukan di tingkat provinsi atau hanya empat surat suara," jelas Henri.
Sesuai dengan aturan maka PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara selesai. Maka apabila Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari maka maksimal untuk melaksanakan PSU pada tanggal 24 Februari.
Sebelumnya Edy Erzowan ketua Panwascam Seluma menyampaikan PTPS sudah merekomendasikan PSU ke KPPS, PKD juga sudah merekomendasi ke PPS, Panwascam ke PPK, dan tembusan ke Bawaslu. Bawaslu juga susah menembuskan ke KPU untuk melakukan PSU. "Selanjutnya teknis pelaksanaan PSU oleh KPU," sambung Edy.
BACA JUGA:YouTuber Ini Bongkar Cara Kembalikan Tombol Kirim Higgs Domino Island, Hasilnya?? Begini!!
Dijelaskan Edy yang diulang hanya pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten Seluma tidak akan diulang. "Yang menjadi pertimbangan kami sehingga merekomendasikan PSU karena ada satu orang DPK domisili Lubuk Linggau mencoblos Presiden di TPS Kelurahan Napal, kemudian ada satu lagi DPK domisili Bengkulu Utara mencoblos Presiden, DPR RI dan DPD RI. Lalu ada juga dari Kota Bengkulu yang mencoblos Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi," tutupnya.(adt)