Pemilihan Suara Ulang di TPS 5 Napal Seluma, Minus DPRD Kabupaten

Minggu 18-02-2024,17:47 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : radarseluma

Berdasarkan rekomendasi dari PPK, pemilihan ulang dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari lalu.

 

BACA JUGA:Bank Mandiri Hadirkan Program Pinjaman KUR untuk Pelaku Usaha UMKM Bisa Daftar di Online Syarat Simpel?

 

Masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 tetap bisa mencoblos bermodal Elektronik Kartu Tana Penduduk (e-KTP) atau dengan surat Keterangan (Suket). Namun tidak serta merta bisa langsung memberikan hak suaranya ada syarat lagi yang harus diikuti. Syaratnya yaitu hanya bisa mencoblos di TPS sesuai domisili dan baru bisa mulai pukul 12.00 WIB. 

 

Merujuk pada PKPU 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

 

Pemilih yang masuk di DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau Suket pada saat pencoblosan. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.

 

BACA JUGA:Higgs Domino Island Tutup, Banyak Fitur Sudah Hilang! Berikut Pemberitahuan dari Pihak HDI!

DPK adalah daftar pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPTb namun memiliki hak pilih

 

DPK, singkatan dari Daftar Pemilih Khusus, merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM.(adt)

Kategori :