"Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah menetapkan jaringan prasarana transportasi dan jaringan pelayanan masing-masing prasarana fasilitas transportasi terutama jalan,"gumam Alian.
Untuk itu, Pemkab Bengkulu Selatan menyusun Rencana Induk Jaringan (RIJ) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disusun di tahun anggaran 2024.
"Beberapa waktu lalu Dishub Bengkulu Selatan sudah melaksanakan studi tiru ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkulu Utara," pungkas Alian.(yes)
BACA JUGA:Euronet Akuisisi Infinitium, Perusahaan Pembayaran Digital di Asia Tenggara