Bengkulu, Radar Seluma.Disway.Id - Bupati Seluma provinsi Bengkulu, Erwin Octavian, SE, kemarin Senin 12 februari 2024 duduk sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dimana dalam sidang ini, ada 12 terdakwa yang diadlili. 10 diantaranya direktur CV yang menangani dana belanja tidak tetap (BTT) Seluma. 2 lagi merupakan pejabat di BPBD Seluma, yakni Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dan Kabid di BPBD Seluma FA.
BACA JUGA:Oli Palsu Banyak Beredar, Hati-Hati! Berikut Cara Agar Mengetahui Oli Palsu!
BACA JUGA:Pemilihan Oli Mesran yang Tepat untuk Motor Suzuki
Tidak hanya Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE yang dihadirkan sebagai saksi. Sekda Seluma, H. Hadianto serta Kepala BKD, Sumianti dan Mantan kepala BPBD, Arben juga dihadirkan sebagai saksi.
Bupati Seluma, Erwin Octavian diperiksa terkait SK yang dikeluarkannya dalam hal adanya bencana alam.
Serta dicecar tentang pencairan dan penganggaran.
Bupati Seluma Erwin menegaskan, bahwa benar dia yang mengeluarkan SK penetapan bencana alam, namun setelah adanya kajian dari stafnya bagian hukum.
Seperti diketahui 12 orang ini, sebelumnya ditetapkan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Tetap (BTT) pada Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.