Perjalanan Kasus Korupsi BTT Seluma, Hingga Membuat Bupati dan Sekda Seluma jadi Saksi

Selasa 13-02-2024,09:39 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : Jeffri Ginting

 

 

Bengkulu, Radar Seluma.Disway.Id - Bupati Seluma provinsi Bengkulu, Erwin Octavian, SE, kemarin Senin 12 februari 2024 duduk sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dimana dalam sidang ini, ada 12 terdakwa yang diadlili. 10 diantaranya direktur CV yang menangani dana belanja tidak tetap (BTT) Seluma. 2 lagi merupakan pejabat di BPBD Seluma, yakni Kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dan Kabid di BPBD Seluma FA.

BACA JUGA:Oli Palsu Banyak Beredar, Hati-Hati! Berikut Cara Agar Mengetahui Oli Palsu!

BACA JUGA:Pemilihan Oli Mesran yang Tepat untuk Motor Suzuki

 

Tidak hanya Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE yang dihadirkan sebagai saksi. Sekda Seluma, H. Hadianto serta Kepala BKD, Sumianti dan Mantan kepala BPBD, Arben juga dihadirkan sebagai saksi.

 

Bupati Seluma, Erwin Octavian diperiksa terkait SK yang dikeluarkannya dalam hal adanya bencana alam. 

Serta dicecar tentang pencairan dan penganggaran.

Bupati Seluma Erwin menegaskan, bahwa benar dia yang mengeluarkan SK penetapan bencana alam, namun setelah adanya kajian dari stafnya bagian hukum.

 

BACA JUGA:Terungkap Keunggulan Fortuner GR Spprt 2024 Toyota Segera Luncurkan di Daaler Resmi di Indonesia Tunggu Saja!

 

Seperti diketahui 12 orang ini, sebelumnya ditetapkan  Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu  sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Belanja Tidak Tetap (BTT) pada Anggaran Tanggap Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma. 

Kategori :