Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Bupati dan Sekda Kabupaten Seluma, soal pencairan dana tersebut.
Selain itu, dari pihak kuasa hukum para terdakwa juga melakukan pertanyaan terkait perkara dugaan korupsi ini.
Selaku Kepala Daerah, Erwin Octavian mengaku tidak banyak tahu atas perkerjaan proyek yang memakan dana miliaran rupiah.
BACA JUGA: Dituduh Zinah dengan Istri Orang, Perangkat Desa di Seluma Tak terima! Lapor Polisi
"Kalau pekerjaan teknis saya tidak tahu, kalau pelaksanaan itu di OPD Teknis yakni BPBD," ujar Bupati saat menjawab pertanyaan dari salah satu kuasa hukum terdakwa.
Berbagai pertanyaan yang dilokntarkan terhadap para saksi dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terhadap 12 terdakwa kasus korupsi anggaran BTT di BPBD Kabupaten Seluma.
"Iya, mereka menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara kasus korupsi BTT," tegas Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat berusaha dikonfirmasi Radar Seluma.
Untuk diketahui, jika dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka. Ke 12 tersangka yakni DI Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira.