Maka dari itu, penyalur KUR atau bank dilarang memintakan agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.
Kenapa bebas bunga, karena KUR yang dikelola BSI memberikan bantuan pembiayaan tanpa memerlukan bunga dan tanpa unsur riba, karena memakai akad Ijarah dan Murabahah sesuai prinsip syariah.
BSI menerapkan mekanisme yang menggantikan suku bunga tradisional dengan margin keuntungan melalui akad Ijarah, Murabahah, dan MMQ.
Artinya BSI sama sekali tidak memberikan bunga, namun digantikan dengan margin. Besaran margin yang diterapkan pada KUR BSI 2024 yakni setara 6 persen per tahun.
BACA JUGA:7 Dosa Yang Terus Mengalir Yang Nomor 6 Sering Terjadi Tanpa Disadari.
Tabel Angsuran KUR BSI 2024 Plafon Rp 25-50 Juta