Hal yang sama juga disampaikan oleh Kadisperkimhub, Erlan Suadi. Dirinya menyampaikan bahwa, Rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH) anggarannya bersumber dari APBN dan APBD. Dan pekerjaan telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober lalu.
"Rehab RTLH semua telah kita tuntaskan di bulan Oktober. Untuk anggarannya kita dapat dari APBN Satker Perumahan dan APBD Seluma tahun 2023," terangnya.
Bahkan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Seluma selaku penerima. Juga sudah menyelesaikan pekerjaan sarana dan prasarana air bersih Dimana anggaran pekerjaan ini telah ada di APBD murni tahun 2023. Bukan melalui anggran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023.
"Jelas saat di perkosa dan dimintai keterangan jelas-jelas di pertegas jika kegiatan PUPR sarana dan prasarana air beraih sudah ada anggran dari APBD murni," tegas Kabid Bina Marga, Emsuadi beberapa hari yang lalu.
Dugaan penyelewengan dana isentif fiskal stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima dari Kemenkeu tahun 2023 jelas terlihat. Semakin menguat terjadi penyimpangan pasca APH melakukan pengusutan. Dimana dalam pengusutan menemukan anggran yang tidak terpakai sebesar Rp 2.2 M. Ditambah lagi dengan sebagai besar OPD tidak mau mengakui, saat item kegiatan yang dilaksanakan tersebut diklaim menggunakan anggaran isentif fiskal stunting.
Bahkan Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo, SH MH juga membenarkan, dengan adanya sejumlah temuan dalam klarifikasi yang sudah dilakukan. Hanya saja, sejauh ini masih belum bisa berkomentar banyak karen masih pulbaket dan puldata.
"Intinya banyak temuan dalam pemeriksaan dan klarifikasi ini. Kita masih intens melakukan pemeriksaan sekalipun sudah mendekati Pemilu ini," tambah Kasat Reskrim.(ctr)