Dengan mengetahui kegiatan sekolah lewat kalender pendidikan, siswa bisa lebih menyiapkan diri menghadapi penilaian tengah semester (PTS) atau ujian sekolah. Selain itu, siswa juga bisa membuat rencana belajar yang efektif.
Penetapan kegiatan sekolah dalam kalender pendidikan dilakukan oleh dinas pendidikan daerah setempat. Sementara hari libur nasional 2024 telah ditentukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Agama RI, Menteri Ketenagakerjaan RI, dan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada September 2023 lalu.(adt)