Miris, SDN 114 Seluma di Lubuk Kebur Belum Bersertifikat Selama 43 Tahun

Miris, SDN 114 Seluma di Lubuk Kebur Belum Bersertifikat Selama 43 Tahun

Febrinanda Putra Pratama--

 

PEMATANG AUR – Anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Fraksi PDI Perjuangan, Febrinanda Putra Pratama, menyoroti kondisi SD Negeri 114 Kelurahan Lubuk Kebur yang hingga kini, setelah 43 tahun berdiri sejak tahun 1982, belum memiliki sertifikat tanah atas nama sekolah.

 

Febrinanda menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, dan mendapat penjelasan bahwa pihak dinas akan mendalami lebih lanjut status kepemilikan lahan tersebut.

 

 “InsyaAllah minggu ini saya akan bertemu langsung dengan Pak Kadis dan juga Pak Bupati. Empat puluh tiga tahun itu waktu yang lama—hampir setengah abad. Ini harus menjadi perhatian serius kita semua, terutama pemerintah daerah,” ujar Febrinanda.

 

BACA JUGA:Menteri Nusron Akan Teken Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan

BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Desain Berukuran Kecil, Modern, dan Canggih Memikat Hati Konsumen

 

Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa berkas atau sertifikat tanah SD 114 Lubuk Kebur masih berada di Balai PU Sumatera 7, meskipun detail statusnya masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

 

Febrinanda juga mengimbau seluruh pihak pendidikan di Kabupaten Seluma untuk segera melaporkan apabila terdapat kasus serupa—baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA—agar dapat segera dicarikan solusi bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

 

Sumber: