Ditantang Hotman Paris Saat Bela Raffi Ahmad, NCW Tegaskan Penyidik Bukan Hotman Paris

Rabu 07-02-2024,09:25 WIB
Reporter : Radar Seluma
Editor : radarseluma

 

 Hanifa juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak membuka semua laporan yang masuk jika pihak NCW menilai tidak didukung dengan fakta dan bukti yang kuat, namun jika harus dilanjutkan ke penegak hukum maka akan diteruskan.

 

 

Hanifa menjelaskan jika kasus yang melibatkan R berawal dari adanya dugaan tindakan korupsi hingga adanya tindakan pidana lanjutan.

 

 

“Tidak pidana utamanya dugaan korupsi, di mana buktinya ada berdasarkan laporan yang kami terima dan berlanjut ke tindak pidana lanjutan yaitu pencucian uang,” tambah Hanifa.

 

 

Hanifa mengungkapkan bahwa tindakan pidana pencucian uang ada tiga yaitu placement, layering dan integrase, di mana saat ini pihak NCW tengah mempelajari apakah Raffi masuk ke dalam salah satunya.

 

Sedangkan angka yang mencapai ratusan miliar rupiah kembali disinggung, namun NCW masih belum bisa memastikan sejak kapan peristiwa tersebut mulai terjadi karena yang dikatakan dalam bentuk angka.

 

Menurut Hanifa, NCW tidaklah melakukan tudahan karena yang disampaikan baru dugaan dan NCW sendiri juga telah memantau pernyataan dari Raffi terkait dengan kerja kerasnya selama 17 tahun.

 

Kategori :