BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Penindakan hewan ternak dilakukan oleh pihak Satpol PP dan Damkar dalam penegakan perda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Selatan nomor 9 tahun 2023 selama ini dibebankan kepada penegak perda Sapol PP, dan terkait perubahan Perda nomor 9 tahun 2013 bukan solusi awal dalam penertiban hewan ternak, dimana Dinas Satpol PP menyebut harus tiga OPD dan harus dipahami karena mereka sebagai pembina dan pengawas mulai dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Kecamatan.
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Kembali Layani Pelajar Naik Bus Gratis
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Mukhsin,S.Sos mengatakan bahwa masyarakat harus pahami yang selama ini diketahui mempunyai tugas penertiban justru hal itu akan merugikan masyarakat itu sendiri dengan berbagai macam bentuk sanksi yang ada didalam Perda. Bukan berarti Satpol PP Damkar tidak mau bekerja, yang mana sebaiknya tindakan yang kita lakukan adalah tindakan terkahir, yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh tiga OPD tersebut, sama halnya dalam menjalankan Perda yang lain, seharusnya OPD terkait yang lebih aktif karena kita melakukan tindakan berdasarkan laporan dan koordinasi.
BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Kembali Layani Pelajar Naik Bus Gratis
"Cara penertiban hewan ternak bisa dilakukan yaitu pencegahan dan penindakan yang mana biasanya dilakukan oleh pihak Satpol PP Damkar yang nantinya akan berujung kepada penangkapan hewan ternak dan langsung dikenakan sanksi administrasi ataupun saksi pidana,"ujar Erwin Muchin.