PEMATANG AUR, Radar Seluma,disway,id - Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari partai politik (Parpol) yang menerima bantuan dana tahun anggaran (TA) 2023 lalu, diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu.
Kepala Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi menyampaikan seluruh Parpol sudah lengkap dan tinggal menunggu hasil audit saja.
"Laporan SPJ Bantuan Partai Politik sudah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan audit," katanya, kemarin.
Dikatakan, ada 10 Parpol yang mendapatkan bantuan berdasarkan hasil perolehan suara pemilu dengan nominal Rp8.000 per suara sah. Dadang mengatakan beberapa waktu lalu SPj tersebut sudah diserahkan ke Kesbangpol dan tidak ada kendala yang berarti. "Hanya kekurangan seperti cover dan lainnya. Namun sekarang seluruhnya sudah ditindaklanjuti oleh Parpol," jelasnya.
BACA JUGA:Daftar Paskibraka di Seluma Harus Tes Kesehatan Dulu
BACA JUGA:5 Manfaat dan Khasiat yang Sangat Luar Biasa Dari Air Hujan Untuk Tubuh
"Untuk seluruh SPj ini akan diperiksa dan diaudit BPK RI Perwakilan Bengkulu," tambahnya.
Dia menambahkan, jika BPK RI Perwakilan Bengkulu sudah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Banpol tahun 2023, maka Banpol TA 2024 sudah bisa dicairkan.
"Selanjutnya, setelah ini kita akan menunggu rekomendasi BPK RI Perwakilan Bengkulu sebagai dasar pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik 2024," tuturnya.