BENGKULU SELATAN, Radar Seluma.Disway.Id, - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Selatan dan Damkar melakukan sambang sekolah di wilayah kecamatan Pino Raya, kemarin (2/2/2024).
Hasil yang didapat di 2 titik yaitu SMA 9 dan SMK 2 masih banyak siswa yang melanggar perda trantibum terutama kendaraan motor yang tidak memakai kenal pot standar sehingga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
BACA JUGA:3 Tahun Erwin-Gustianto, Seluma Sudqh 2 Kali WTP
BACA JUGA:Penerima Beras Tahun 2024 di Seluma, Berdasarkan Data 2021
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Selatan dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchin,S.Sos mengaku pihaknya telah sambangi sekolah diwilayah kecamatan Pino Raya, kemarin (2/2/2024), dan berhasil didapat di 2 titik yaitu SMA 9 dan SMK 2 namun masih banyak siswa yang melanggar perda trantibum terutama kendaraan motor yang tidak memakai kenal pot standar.
"Kami dari satpol PP memberikan himbauan kepada anak-anak yang melanggar perda,"pungkas Erwin Muchin.
Ia menyebut bahwa padasarnya, kesadaran hukum di kalangan pelajar sangatlah penting untuk membentuk masyarakat yang adil dan berkeadilan. Kesadaran hukum pada dasarnya merujuk pada pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum yang dimiliki sebagai warga negara, serta konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum.
Namun, pada saat ini masih terdapat banyak pelajar yang kurang memahami pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Banyak di antara mereka yang cenderung meremehkan peraturan, melakukan tindakan yang melanggar hukum, atau bahkan tidak memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga yang baik.
"Dalam lingkungan pendidikan. Masih banyak pelajar yang melanggar tata-tertib. Seperti tidak memakai seragam sesuai aturan, bolos upacara, bolos mengikuti jam pembelajaran secara di sengaja, dan sebagainya. Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memperkenalkan pelajar terkait aturan hukum atau pendidikan hukum.