DPMTSP Bengkulu Selatan Wujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP)

Jumat 02-02-2024,12:07 WIB
Reporter : Muktar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

 

 

BENGKULU SELATAN Radar Seluma.Disway.Id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan terus berbenah mewujudkan Mal Pelayanan Publik (MPP) meskipun belum didukung anggaran yang memadai.

BACA JUGA:Toyota New Avanza G Mesin 1,5 cc. ersedia 7 Kursi MPV Tersedia Harga Bervariasi Sesuai Type Rp237- 312 Juta!

 

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bengkulu Selatan (BS), Dr.E.Edwin Permana,ST.MT.MM menuturkan pihaknya terus bebenah dalam mewujudkan MPP dalam memudahkan penyelenggaraan pelayanan publik.

BACA JUGA:Ada 15.967 Penerima Manfaat Bantuan Beras di Bengkulu Selatan

 

 

"Mal Pelayanan Publik bila tidak ada halangan akan diterapkan pertengahan tahun ini dimana telah dilakukan penataan ruang kantor berada di jalan Padang Panjang kota Manna dengan memanfaatkan kantor DPMTSP BS meskipun hanya seadanya,"ungkap Edwin Permana.

 

Dikatakan Edwin Permana, penerapan MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau Pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi terpadu, baik pusat maupun daerah serta Pelayanan BUMN/BUMD dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

 

"Mal Pelayanan Publik merupakan program  Pemerintah Pusat dalam kebijakan Nasional terkait pemerintah meningkatkan pelayanan masyarakat, dimana dalam peraturan Presiden nomor 89 tahun 2021 ini merupakan tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik dimana Mal Pelayanan Publik hadir untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,”ujar Edwin Permana.

Kategori :