
"Saat ini sudah dilaksanakan seluruh Indonesia. Maksimal pemberitahuan sudah sampai 3 hari sebelum persidangan, pihak penerima sudah dapat menerima surat permohonan," pungkasnya.(ctr)
"Saat ini sudah dilaksanakan seluruh Indonesia. Maksimal pemberitahuan sudah sampai 3 hari sebelum persidangan, pihak penerima sudah dapat menerima surat permohonan," pungkasnya.(ctr)