Ditambahkanny, PP ini sudah diterbitkan tidak akan ada lagi tenaga honorer yang di PHK.
Ia juga menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan instansi masing-masing.
”Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” katanya.
Meski DPR mengupayakan tenaga honorer agar diangkat secara otomatis namun pemerintah tetap mengupayakan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap melalui CASN 2024.
Dengan berpatokan kepada database BKN. Kesepakatan antara pemerintah DPR dan BKN ini bertujuan untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing tenaga honorer yang penilaiannya dilihat dari pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Dari tes ini lah akan terpilih tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sesuai dengan keuangan instansi pemerintah.
Pemerintah tidak akan mem PHK tenaga honorer sekalipun instansi dimana ia bertugas selama ini belum memiliki kemampuan keuangan.